suarahukum.com - Lima penjudi Kyu-kyu, Arifin (43), Taufik Ratmansyah (51), Suryono (53 ), Sutrisno (41) semuanya warga Donorejo Surabaya, dan Tohir (48 ) warga Tambak Mayor Surabaya diadili oleh Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi Wibowo, diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/8/2019).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Para terdakwa saat bermain judi domino kyu-kyu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, di salah satu rumah di Jalan Donorejo II Surabaya," ujar JPU yang akrab dipanggil Maya ini.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan set kartu domino dan uang sebesar Rp 476 ribu, Selasa (21/5/2019) lalu. (Am)