Paguyuban Korban Sipoa Minta Jaksa Tidak Banding

Paguyuban Korban Sipoa Minta Jaksa Tidak Banding

suarahukum.com - Paguyuban Korban Sipoa, Minta Jaksa Tidak Banding Demi Membantu Kepentingan Mafia Paguyuban Custemers Sipoa (PCS) sebuah perkumpulan yang menjadi wadah bernaung bagi para korban konsumen Sipoa Group yang berjumlah 900 atau sebagian yang tergabung dalam Laporan Polisi: LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018, yang telah disidangkan dan telah diputus perkaranya pada hari Jumat 15 Februari 2019, meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo, SH dan Kajati Jawa Timur, Soenarta untuk tidak melakukan upaya hukum banding.

Karena para terdakwa dengan Paguyuban PCS, telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak dan tidak bergerak) dalam perkara a quo tersebut setelah dieksekusi, nantinya sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai refund-nya (baik melalui uang cash dalam sitaan, maupun penjualan asset secara bersama dalam benda sitaan).

“Kebijakan tidak melakukan upaya banding untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Mengingat asas social justice dan manfaat sehingga para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama ini terpenuhi. Kemanfaatan hukum harus diberi prioritas perhatian. Jangan sampai penerapan dan penegakan hukum justru menimbukan keresahan masyarakat ” ujar Masbuhin, SH Ketua Tim Advocate PCS kepada wartawan di Kejati Jawa Timur, usai mendampingi penyerahan surat yang memuat permintaan resmi paguyuban kepada Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum banding (18/2/2019). (Am)

Rizal 20 Kali Curanmor Untuk Tambahan Berobat Keluarga
Sediakan Pijat Plus, 3 Manager Eight Spa Disidang