Oknum Polsek Sukomanunggal Pesan Sabu ke Pegawai PDAM

Oknum Polsek Sukomanunggal Pesan Sabu ke Pegawai PDAM

suarahukum.com - Anggota Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Hari Waluyo asal Mojokerto bersama Yoyok Winardi selaku karyawan honorer PDAM Sidoarjo disidang oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana dalam kasus kepimilikan sabu seberat 3,773 gram.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 114, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim, didengar Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1/2018).

Perlu diketahui, tertangkapnya para terdakwa berawal saat Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa Heri Waluyo yang bertugas di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/9/2017).

Dalam test urin tersebut, Heri dinyatakan positif narkoba. Karena positif, petugas lalu menyita handphone terdakwa. Dari hasil penyitaan itu di temukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi, dimana bunyi pesanan sudah siap dan barang bisa di antar.

Mengetahui isi pesan tersebut, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan sabu di Jl Raya Randegan, Tanggulangin, Sidoarjo. Ditempat itulah, lantas dilakukan penangkapan terhadap Yoyok Winardi.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti sabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri. Sabu diakui Yoyok didapat dari Bowo di Socah di Kabupaten Bangkalan, Madura. (Am)

Hari ini Massa AMJM Tagih Janji Kejati Jatim Usut Korupsi P2SEM
Pengacara dan Staf Kejaksaan Nyabu