Oknum Polrestabes Surabaya Dipropamkan

Oknum Polrestabes Surabaya Dipropamkan

suarahukum.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap warga senilai Rp 20 juta, anggota Polsek Pakal Bripka Soni, Aiptu Aris, Brigadir Teguh diamankan Propam Polrestabes Surabaya. Selain ketiganya, Aipda Mustofa anggota Polsek Rungkut juga diperiksa.

BACA JUGA: Senang Dapat Rp 40 juta, Surat Perintah Kosong Polsek Pakal Tertinggal

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta pada wartawan membenarkan hal tersebut. “Keempat anggota tersebut diamankan lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada orang yang mereka tangkap,” katanya, Kamis (12/4/2018).

Kasus ini berawal saat Bripka Soni, Aiptu Aris, Brigadir Teguh dan Aipda Mustofa, menangkap korban A, tertuduh pemakai narkoba, Minggu (8/4/2018) malam. Korban dibawa ke THR Surabaya Mall Jalan Kusuma Bangsa untuk diinterogasi dan dipukuli.

Karena korban tidak mengaku, lantas para oknum polisi ini meminta uang Rp 25 juta. Negosiasi pun terjadi, akhirnya keluarga korban sanggup dengan biaya Rp 20 juta.

Saat ini keempat oknum polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh petugas Propam Polrestabes Surabaya. Apabila terbukti bersalah, keempatnya terancam sanksi disiplin hingga penundaan pangkat dan pendidikan. (Tok)

Edarkan 2 Kg ganja, 2 Mahasiswa Dihukum 12 Tahun Penjara
Penyelundup Ineks Diskotik Warehouse Disidang