Ody Sundawa Tawuran Bawa Clurit

Ody Sundawa Tawuran Bawa Clurit

suarahukum.com - Kepergok membawa senjata tajam jenis clurit, Ody Sundawa diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Didakwa pasal darurat."Terdakwa Ady Sundawa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, bahan peledak," ujarnya.

Penangkapan Ody Sundawa dilakukan petugas karena mendapati akan ada tawuran di Jl Asemrowo Surabaya, Jumat malam, 20 September 2019. Saat pengecekan ke lokasi, petugas melihat beberapa gerombolan anak-anak sedang jalan kaki termasuk terdakwa, setelah melihat hal tersebut petugas langsung mendekati gerombolan anak-anak tersebut dan pada saat itu juga gerombolan tersebut pada melarikan diri, dan berhasil di amankan terdakwa Ody yang pada saat itu membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan gagang kayu warna coklat. (Am)

Bos Kosmetik Ilegal Jong lie Dihukum Percobaan
Calo Dispendukcapil Surabaya Dipenjara