Nyabu Dikosan, 3 Pemuda Divonis 4 Tahun Penjara

Nyabu Dikosan, 3 Pemuda Divonis 4 Tahun Penjara

suarahukum.com - Pesta sabu dikos, ketiga terdakwa yaitu diantaranya Hoirul (23), Zainul Arifin (18) dan Moh Irfan (19) divonis 4 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin diruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara, denda 800 juta subsider 1 bulan kurungan, terhadap masing-masing terdakwa," ujar hakim Safrudin, dipersidangan.

Mendengar putusan tersebut ketiga terdakwa langsung menerimanya. "Saya terima pak hakim," ucap masing-masing terdakwa, setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi Banu dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.

Sementara kuasa hukum para terdakwa yakni Toha mengatakan, bahwa putusan hakim adalah sebuah rasa keadilan bagi para terdakwa. "Saya rasa hakim sudah sangat adil, karena mereka itu korban narkotika. Alhamdulilah putusan tersebut sangat minim," katanya kepada suarahukum.com.

Dalam dakwaan dijelaskan, Zainul, Irfan menemui Hoirul di kos Jalan Kapas Baru Surabaya. Ketiganya, patungan Rp 100 ribu, untuk membeli sabu-sabu paket hemat ke Faruq, warga kos Jalan Pasar Kapas Baru Surabaya. Usai membeli, mereka kembali ke kos Hoirul di kos Jalan Kapas Baru Surabaya, Kamis (11/10/2018). Belum habis meghisap sabu-sabu, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya datang menangkap mereka di kos Hoirul di kos Jalan Kapas Baru Surabaya.

Akibatnya mereka didakwa Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

2 Kurir WNA Tertangkap Bawa Sabu Malaysia
Spesialis Pencuri Rumah Kosong Surabaya-Sidoarjo Ditangkap