Njo Swie Yong Ditipu Rekan Bisnis Kemirinya

Njo Swie Yong Ditipu Rekan Bisnis Kemirinya

"

suarahukum.com, PN SURABAYA - Sidang dengan terdakwa Go Ignatius Yon Hanoek (48) rencananya hari ini kembali digelar di PN Surabaya. Warga Jalan Rangkah Rejo III / 4, Tambaksari, Surabaya ini terkena kasus penipuan bisnis palawija berjenis kemiri.

Dalam persidangan Senin kemarin (7/7/2014)., Gusti Putu Karmawan, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, bahwa kasus penipuan ini bermula pada pertengahan 2011 lalu, dimana korban Njoo Swie Yong ingin membeli kemiri dalam jumlah besar. ”Maka, proses transfer uang dilakukan korban pada terdakwa secara berturut-turut mulai 6 Juni 2011 hingga September 2011 sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Jaksa melanjutkan, ternyata barang yang dikirim terdakwa hanya senilai Rp 272.808.150. Kemudian pada 7 Juli hingga 15 Juli, korban kembali transfer uang sebesar Rp 800 juta, namun barang yang diterima pada 23 Juli 2011 itu nilainya hanya Rp 387.400.500.

Demikian seterusnya hingga transfer uang terakhir pada 12 September hingga 20 September 2011, sebesar Rp 750 juta. Namun barang yang diterima korban nilainya Rp 521 juta saja. Ditambahkan Jaksa, maka ketika dihitung kekurangan barang itu, total mencapai Rp 1,9 miliar. “Terkait sisa barang ini, korban sudah menanyakan ke terdakwa kapan barang dikirim. Namun kekurangan itu tak dikirim,” imbuhnya pada suarahukum.com.

Sebelumnmya, Rabu, 26 Februari 2014, Ir Go Ignatius Yon Hanoek, dengan nomor perkara 155/PDT.G/2014/PN.SBY, disebutkan melakukan gugatan pada Njoo Swie Yong, pengusaha Pasar Pabean Stand D-1 Jalan Songoyudan Surabaya. Namun, pada hari Rabu, 11 Juni 2014, sesuai nomor perkara 1518/PID.B/2014/PN.SBY, Go Ignatius Yon Hanoek didakwa dengan Pasal 378 tentang penipuan, di tahan selama 20 hari, sejak tanggal 09/06/2014 hingga 28/06/2014. (OS)
"

Tebang Pilih Tahanan itu Tidak Ada
Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim