Ngevlog Borok Pelni, Marita Sani Diganjar 1,5 Tahun

Ngevlog Borok Pelni, Marita Sani Diganjar 1,5 Tahun

suarahukum.com - Terbukti ngevlog borok-borok perusahaan plat merah PT Pelni, Marita Sani oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman diganjar 1,5 tahun penjara, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/11/2019).

"Mengadili, menghukum terdakwa Marita Sani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar hakim Dede, didengar oleh terdakwa.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, usai berunding dengan kuasa hukumnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Am)

Simpan Sabu di BH, Novita Dihukum 4 Tahun
Maling Kantor Berkarya Surabaya Diputus 10 Bulan