Ngaku Ustad kok Tipu Pengusaha

Ngaku Ustad kok Tipu Pengusaha

suarahukum.com - Sholeh (44) warga Probolinggo, Ahmad (42), warga Jember, Taufik alis Suwarno (42) dan Badri (27) keduanya warga Situbondo, mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mengaku bisa menggandakan uang.

“Penangkapan ini atas pengembangan Sholeh yang tertangkap lebih dulu,” kata Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto pada Potretkota, Selasa,(24/4/2018).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap ketiga tersangka lainnya, yakni tersangka Ahmad ditangkap di daerah Bali, Taufik dan Badri ditangkap di Surabaya.

Menurut Akpol tahun 2000 ini, peran para penipu ini berbeda-beda. “Para pelaku mempunyai peran sebagai kyai atau ustad, perantara, sopir dan ada yang berperan meyakinkan kepada korbannya,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Modusnya, menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para tersangka meminta korban yang kebetulan pengusaha kayu untuk bertemu di hotel kawasan jalan Petukangan Surabaya dengan membawa sejumlah uang yang akan digandakan. Dalam pertemuan itu, korban diminta keluar kamar hotel untuk membeli berbagai persyaratan untuk dapat menggandakan uang.

“Saat korban keluar dengan meninggalkan uang yang akan digandakan di kamar hotel, para tersangka langsung membawa kabur uang tersebut”, tambahnya.

Sejumlah orang dari sejumlah daerah menjadi korban dari sindikat pencurian bermodus penggandaan uang ini, seperti Surabaya, Jember, Solo, dan Batam, dengan nilai kerugian bervariatif antara 31 juta rupiah, 40 juta rupiah, 100 juta ruiah hingga 850 juta rupiah yang dalam bentuk uang pecahan 100 dolar amerika serikat. (Hyu)

Jaringan Sabu Lapas Porong, Wiwin Windayanti Dituntut 12 Tahun
Kejati Sorot 15 Anggota DPRD Jatim Penerima P2SEM