"
suarahukum.com, SURABAYA - Kasus General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi Budijanto, sebagai tersangka, masih jadi topik utama di internal perusahaan. Berbagai isu tidak sedap muncul. Salah satunya Kamis lusa (10/12/2012) Eko Harijadi Budijanto bakal dilepas dari tahanan Polrestabes Surabaya.
Isu lepasnya Eko Harijadi Budijanto atas bantuan istrinya dibantah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete. "Engga benar itu. Enak saja keluar, ini tahanan siapa?" katanya singkat pada suarahukum.com, Selasa (8/12/2015).
Terkait pengajuan penangguhan yang dilakukan istri Eko Harijadi Budijanto, AKBP Takdir Mattanete mengamininya. "Iya memang ada itu, tapi masih belum. Masih kita pertimbangkan," akunya.
Saat ditanya, terkait pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, AKBP Takdir Mattanete mangaku masih proses. "Masih proses, karena kita masih menyelidiki kasus UU daruratnya," ucapnya.
Baca juga: Gara-Gara Hadiah Keyboard Cover & Power Bank, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Ditahan dan Perwira Polda Jatim Dampingi Pemeriksaan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak
Seperti diketahui, sebelum ditangkap, di counter HP Plasa Marina lantai 3, Eko Harijadi Budijanto membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis Note 5 seharga Rp 9,3 juta. Dalam pembelian, seharusnya Eko mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Akan tetapi, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di counter habis.
Mohammad Sofi (29) warga Kawasan Girilaya yang melayani pembelian, akhirnya menyarankan Eko untuk menulis data diri yang bisa dihubungi oleh pihak counter, bertujuan agar pihak counter bisa mengirim hadiah tersebut kerumah Eko.
Bukannya memberikan identitas, Eko justru tidak terima dan marah, hingga mengeluarkan senjata jenis air gun dari pinggangnya yang kemudian menodongkan pistol tersebut ke arah kepala korban. "Tidak hanya ditodong pistol ke arah kepala, tapi juga saya didorong sampai terjatuh", kata Sofi di Mapolrestabes Surabaya.
Tidak lama aksi koboi yang dilakukan Eko Harijadi Budijanto berlangsung, Sofi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo. Polisi yang menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, dan memburu Eko. Kurang lebih 3 jam, Eko ditangkap di tempat kerjanya. "Setelah mencari ke rumah jalan Ikan Duyung tidak ada, petugas memburu dan menemukan Eko ditempat kerjanya (Pelindo)," ucap sumber suarahukum.com.
Saat diruang Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, tampak jelas Perwira Polda Jatim AKBP. Drs. Paryadi Sayat SH, MM mengawal pemeriksaan Eko Harijadi Budijanto. Diduga kuat, adanya pendampingan pemeriksaan merupakan bentuk intervensi awal terhadap kinerja aparat Kepolisian.
Menanggapi adanya dugaan intervensi Perwira Polda Jatim yang mendampingi pemeriksaan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar SH, angkat bicara. "Kita tidak lihat siapa dia. Entah pejabat entah bukan, tetap kita periksa," akunya pada suarahukum.com.
Dari tangan Eko, petugas mengamankan barang bukti satu pujuk senjata api jenis air gun. Eko Harijadi Budijanto diancam dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU Darurat No 15 Tahun 1951. (hyu)
"