Nabrak Orang Hanafi Dihukum 9 bulan

Nabrak Orang Hanafi Dihukum 9 bulan

suarahukum.com - Gara-gara ngantuk dan nabrak orang hingga tewas, sopir truck Hanafi (19) asal Jombang oleh Ketua Majelis Hakim Pesta Partogi, divonis 9 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan hukumam selama 9 bulan penjara terhadap terdakwa Hanafi," ujar hakim Pesta, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2019).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Hanafi menyatakan menerima. "Saya terima pak hakim," singkatnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara memilih untuk berfikir.

Diketahui dalam dakwaan, Selasa (12/3/2019) Hanafi mengemudikan kendaraan truck Mitsubhisi Nopol W-9250-H, dari Sidoarjo hendak menuju ke Bangkalan. Terdakwa melewati Jl. Ir. H. Soekarno, Surabaya dari arah selatan menuju ke utara, saat itu terdakwa yang sudah dalam keadaan Lelah dan mengantuk tidak beristirahat terlebih dahulu.

Entah karena kejar target, terdakwa mengemudikan truck dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dengan gigi persneling empat, posisi truck berada di jalur tengah jalan satu arah, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan lurus beraspal, kondisi lampu jalan masih menyala dan cuaca cerah, permukaan jalan kering.

Terdakwa akhirnya kehilangan konsentrasi dalam mengemudi, akibatnya mengantuk dan truck oleng ke arah kiri dan tepat di depan gedung Graha Sampoerna menabrak bagian belakang sepeda angin yang dikendari oleh korban Marthen Luky Kojongian (45).

Atas kejadian itu, korban sempat dibawah dan dirawat di UGD Rumah Sakit Umum Haji Surabaya dan tidak lama meninggal dunia. (Am)

Tagih Hutang, Anis Roga dkk Peras Bos Properti Rp 20 Juta
Pacar Farid Ali Ngaku Diperas Polisi Rp 130 Juta