Mulyanto Wijaya Keluhkan Kinerja Kejari Surabaya

Mulyanto Wijaya Keluhkan Kinerja Kejari Surabaya

suarahukum.com - Merasa dipermainan dalam perkaranya, korban atau pelapor yaitu Mulyanto Wijaya berkeluh kesah pada awak media. Pasalnya, ia hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang menjerat tersangka Mardianto Nusatio dalam pasal 263 jo pasal 55 KUHP.

Mulyanto Wijaya mengatakan,bahwa perlindungan hukum atas proses hukum pidana, sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) No: B - 160/M.5.10 /E KU.1/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020 sudah lalu tidak berlaku lagi diganti P19, No: B-84/M.10.3/EOH.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal perkara pidana pasal 263 Jo pasal 55 KUHP atas nama Mardian Nusatio di P19 oleh Kejari Surabaya.

"Dimana P19, diberikan oleh Kejari Surabaya, kepada Polrestabes Surabaya untuk segera dilengkapi perlu tambahan pemeriksa lagi," kata Mulyono, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Dengan adanya P19, Mulyono menilai bahwa administrasi proses hukum Kejari Surabaya terkesan tidak profesional. "Dimana proses hukum, sampai terjadinya pengembalian berkas ke Polrestabes Surabaya. Sebenarnya adalah administrasi proses hukum Kejari Surabaya yang mengulur waktu terkesan penanganannya tidak profesional," tambahnya berharap dalam perkara ini harus ada kepastian dan keadilan baginya.

Sementara, saat dikonfirmasi soal perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu dari Kejari Surabaya, melalui whatsupnya, belum menjawab.

Diketahui, Perkara ini berawal dari putusan Praperadilan diPengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus tanggal 6 Febuari 2017, sehingga berkas 3 tahun diklaim Mulyanto Wijaya mangkrak. (Am)

Residivis Reyni Oktafin Wantania Jadi Sorotan
Pembacok Joki Balap Sepeda Pancal Ditangkap