Mokong, Joker Pub & Bar Digembok

Mokong, Joker Pub & Bar Digembok

suarahukum.com - Dianggap membandel buka tutup, Joker Pub & Bar, hiburan malam di Jalan Pahlawan ditutup paksa. Penyegelan lantaran dianggap menyalahi perizinan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata kota Surabaya.

“Kami melakukan penutupan setelah ada surat bantuan penertiban (bantib) dari dinas terkait (Pariwisata),” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi, Jumat (8/9/2017) malam.

Bagus menambahkan, secara perizinan rumah musik yang ditutup pihaknya lengkap. Tapi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan dinas terkait. “Izinnya rumah musik tapi tidak ada alat musik tetapi menggunakan peralatan musik DJ (Disk Jokey),” tambah Bagus.

Selain itu, izin peruntukan bangunan yang seharusnya 2 lantai tetapi seluruh lantai digunakan untuk kegiatan. “Izinnya hanya dua lantai dari bangunan 3 lantai tetapi dalam pelaksanaannya 3 lantai digunakan semua sehingga menyalahi izin,” tambah Bagus.

Selain memasang stiker silang tanda pelanggaran, petugas Satpol PP juga memasang garis kuning serta menggembok seluruh pintu masuk rumah musik Joker. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pengurus RT dan RW setempat agar melaporkan jika ada upaya pembongkaran maupun pengrusakan segel sebelum izinnya dilengkapi,” pungas Bagus. (Am)

Henry Jocosity Gunawan Malu Diborgol
Perjudian Merpati Tambaksari Diduga Marak Lagi