Merk Dagang

Merk Dagang "Dicuri" Laporkan ke Disperindag

"

Banyaknya merek dagang yang kembar, membuat Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disperdag) Kota Surabaya, Widodo  Suryantoro angkat bicara.

Menurutnya, jika masyarakat membutuhkan mediasi tentang merk dagang yang merasa "Dicuri" oleh pihak lain, bisa melaporkan pada Disperdag. Hal tersebut diatur dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Jika ada masyarakat yang merasa merek dagangnya telah dipakai orang lain, bila ingin memediasi melalui kita, kita akan memfasilitasi," kata Widodo beberapa hari yang lalu, Rabu (8/10/2014).

Bahkan, pihak Disperindag akan membantu melegalisasikan merek dagang ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk label "Halal". Ditargetkan pada Tahun 2015 mendatang akan ada 1000 merk dagang yang didaftarkan ke institusinya.

Widodo menambahkan, di instansinya sudah ada 380 merk dagang yang sudah terdaftar. Diantaranya, makanan - minuman (Mamin), 'Fashion', 'Handy Craft'. "Bila masyarakat ingin mendaftarkan merek dagangnya ke kami, silahkan, gratis kok," pungkasnya. (OS)
"

Berjudi Poker di Polis Net Ditangkap
Paksa Pacar Boncengan Bertiga, Siswi SMP Diperkosa