Mengaku Polisi Peras Pengendara Motor

Mengaku Polisi Peras Pengendara Motor

suarahukum.com - Nanang Yulianto warga Jl Pegesangan Jambangan, Surabaya ini, disidang oleh Ketua Majelis Hakim Anton, di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/5/2017). Sebelumnya, Nanang ditangkap lantaran berlagak jadi polisi, dan merampas kendaraan dijalan.

"Terdakwa Nanang Yulianto didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perampasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, didengar hakim Anton.

Dalam dakwaan Jaksa Arisandi juga menjelaskan, pada sabtu (14/1/2017) sekira pukul 21.30 wib (malam), terdakwa Nanang Yulianto bersama Yudha Eka Pranata alias Dery (DPO) yang berpakaian dinas kepolisian, menjalankan aksinya di Jl Kedung Baruk, Rungkut Surabaya. Tujuannya tidak lain, untuk mencegat pengedara motor, yaitu Dimas dan Riki ketika melintas di jalan tersebut dengan mengendarai motor Revo.

Berlagak seorang polisi (gadungan) Dery yang berpakaian dinas kepolisian, bersama terdakwa Nanang, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua korbannya.

Setelah digeledah, dijok motor korban ditemukan 1 unit HP Oppo yang diambil oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga membonceng korban Dimas menuju rumah orang tua korban, atas suruhan Dery polisi gadungan. Dengan tujuan untuk memeras orang tua korban.

Namun hal tersebut, digagalkan oleh warga. Sehingga terdakwa akhirnya ditangkap warga, dan diserahkan ke yang berwajib. Dan Dery polisi gadungan teman terdakwa, berhasil melarikan diri. (Am)

Tangkap 7 Pelaku Narkoba 6 Dilepas, Diduga Bayar Rp 120 Juta
Pengasuh Anak Diganjar 4 Tahun