Memet Sodomi Dihukum 12 Tahun dan Kebiri

Memet Sodomi Dihukum 12 Tahun dan Kebiri

suarahukum.com - Dinyatakan bersalah melakukan cabul atau sodomi terhadap 15 siswa dibawah umur, pembina Pramuka yakni Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dihukum 12 tahun penjara dan 3 tahun kebiri kimia.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa bersalah terbukti melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 100 juta, kalau denda tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara," ujar hakim Dwi Winarko diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum 3 tahun kebiri kimia. Atas putusan hakim, terdakwa mengaku sangat berat hukuman tersebut. "Sangat berat, dan saya sangat menyesal," singkat terdakwa, pada suarahukum.com usai menjalani sidang.

Pada sebelum, terdakwa dituntut hukuman Kebiri Kimia dan 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (4/11/2019).

Untuk diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Rahmat Santoso Slamet atas perbuatan cabul. Pembina Pramuka di enam sekolah di Surabaya ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban sejak pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.

Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua korban. Hasil penyelidikan polisi, ada 15 anak yang menjadi korban tindak asusila ini. Mereka terdiri dari siswa SMP dan SD. Semuanya laki-laki dibawah umur. Polisi juga memastikan bahwa pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. (Am)

Advokat se Jawa Timur ikut Sosialisasi E-litigasi
Penjual Beli Motor Bodong Dituntut 10 Bulan