Melaporkan ke Polisi Malah Disidangkan

foto: Nuri Anggraini

Melaporkan ke Polisi Malah Disidangkan

"suarahukum.com, SURABAYA - Dituding melakukan pencemaran nama baik, Nuri Anggraini (23), oleh Timothi pengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto, harus dituntut 7 bulan penjara. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ibu satu anak ini hanya pasrah berharap keadilan, Senin (25/8/2014).

Pada suarahukum.com, Nuri mengisahkan tragedinya berawal saat keluarga Pam Obvit Polda Jatim, Bripda Geriza  menudingnya melakukan penghinaan dan kekerasan atau pengroyokan, kejadian tersebut oleh Nuri langsung dilaporkan ke Polsek Karangpilang. "Padahal laporan awal saya adalah pengeroyokan dan penghinaan (pencemaran nama baik). Tapi anehnya yang dimasukin BAP sama Polsek cuma Pasal 170 tentang pengroyokan dan Pasal 310 nya kok enggak dimasukin?. Ada apakah ini?. Setelah 1 bulan lamanya kok malah saya dapat surat panggilan, kalau saya di laporkan balik atas tuduhan Pasal 310. Kejadian itu 27 Oktober 2013, dan saya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Pada november 2013, saya di panggil dan diperiksa di Polrestabes Surabaya," katanya, Selasa (26/8/2014).

Entah kenapa, saat proses perkembangan di Kepolisian hingga olah TKP, Nuri dinyatakan bersalah dan menjalani proses sidang. "Semua bener-bener aneh dan janggal, saya yang dikeroyok sampai lukai bagian ditengkuk, punggung, dada dan rahang. Luka tersebut lalu saya visumkan di RS Wijaya, tapi saya kok malah disidangkan dan jadi tersangka," akunya pada suarahukum.com.

Diakui perempuan yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) event, semua berdasar dengan adu mulut. "Dia (keluarga Polisi) dulu yang menyebut keluarga saya berinisial PP melakukan kumpul kebo. Tapi setelah saya gantian sebut balik keluarganya kumpul kebo, malah mereka marah," jelasnya jika keluarganya, yakni Polisi Bripda Geriza berinisial AN hamil diluar nikah, dijelaskan, kerana AN nikah 26 Januari 2013 dan melahirkan pada bulan Maret 2013.

Disebut Nuri, adu mulut tersebut berawal saling ejek adanya kumpul kebo. "Chaiyinah ibu AN itu menjambak saya duluan. Terus Bripda Geriza menyuruh semua keluarganya untuk pukulin saya. Lha akhirnya mereka semua berkeluarga mulai mengkeroyok saya," sebutnya gamblang.

Melalui suarahukum.com, Nuri berharap kasus laporan segera terungkap. "Kasus saya 170 tentang pengeroyokan segera ditangani dan agar Bripda Geriza sekeluarga terlapor kasus 310 segera diungkap. Pak Hakim dan pak Jaksa agar tidak melakukan vonis bersalah, karena semua fakta itu benar adanya," harap Nuri berucap agar keadilan berjalan sesuai prosedur. (P) "

Tangkap Penjudi, Tamukan Bandar Sabu
Kasus BBM Ilegal PT DAN Sudah Masuk Kejaksaan