Melaporkan Gito ke Polsek, Yogi di Poldakan

Gito didampingi pengacara Benhard Manurung SH, di SPKT Polda Jatim

Melaporkan Gito ke Polsek, Yogi di Poldakan

suarahukum.com - Yogi (30) anak mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardana dilaporkan Sugito (52) Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim ke SPKT Polda Jawa Timur, Selasa (31/1/2017) malam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/145/1/2017/UM/SPKT, Selasa 31 Januari 2017 pada pukul 20.30 Wib, Sugito didampingi pengacaranya, Hermawan Benhard Manurung SH. Pelaporan tidak lain, yakni Tentang Pencemaran nama baik dan pengrusakan sesuai aturan dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Rencana, pihak pelapor juga akan menggugat anak Wisnu Wardhana dengan nilai Rp 10 miliar.

"Klien kami merasa dirugikan secara materil, untuk itu, rencana kami akan menggugat terlapor sebesar Rp 10 milliar," tegas Benhard di SPKT Mapolda Jawa Timur.

Informasi yang disampaikan Benhard, peristiwa ini terjadi di Rumah Wishnu Wardana jalan raya Jambangan No. 143-145 Surabaya. Ditempat ini, KWRI juga diberi tempat pemilik rumah untuk kegiatan positif dan sarana berkumpulnya wartawan.

Saat itu, Sugito mengklaim telah diberi izin pemilik rumah untuk membuka warung dan menjaga agar tidak terlihat sepi. Karena sudah diberi izin, Gito bergegas membangun usaha kecilnya dengan modal Rp 30 juta, pinjaman uang ke teman-temannya hingga menggadaikan kendaraan roda duanya.

Sekira tiga bulan lamanya berjualan, tiba-tiba Gito diminta oleh Yogi anak Wishnu Wardana meninggalkan rumahnya. "Jelas kaget. Modal belum balik disuruh pergi," aku Gito, yang berniat pergi asal modal balik lagi.

Belum sampai modal kembali, Jumat 27 Januari 2017, Gito kedatangan Yogi dengan membawa 2 pengacara dan 2 preman, mengusir paksa. Bahkan, Yogi cs, dianggap telah merusak pintu warung yang telah dibuatnya. Selain itu, Yogi cs, disebut-sebut juga memaki istri Gito, hingga shok dan masuk rumah sakit.

Tidak hanya itu, Yogi juga melaporkan Gito ke Polsek Jambangan Surabaya. Pelaporan NO: LP/K/09/1/2017/Reskrim, Sabtu 28 Januari 2017, tentang pengerusakan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP. Hingga berita ini diunggah, Yogi belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut soal pelaporan tersebut. (eR)

Chin Chin: Pak Gunawan itu Baik
Kelola Uang Curian Rp 930 Juta, Pasutri Beli Mobil & Rumah