Mantan Walikota Probolinggo Aktif Divonis 2 Tahun

Mantan Walikota Probolinggo Aktif Divonis 2 Tahun

suarahukum.com - Terseret atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan pada Tahun 2009, H.M. Buchori mantan Walikota Probolinggo hanya di Vonis 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/2/2017).

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana penjara," ucap Majelis Hakim Matheus Samiaji.

Selain itu, Hakim Matheus juga memvonis ringan kedua terdakwa lainya. Mereka adalah H.M. Suhadak yang juga Wakil Walikota aktif Probolinggo yang saat terjadinya kasus itu sebagai kontraktor hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun H.M.Sugeng selaku konsultan juga mendapat vonis sama, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dalam kasus ini, Jaksa Erik dari Kejaksaan Negeri Probolinggo, sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman berbeda, Buchori dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Suhadak dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta subsider 1 tahun 3 bulan dan Sugeng dituntut dengan pidana penjara selama 2,6 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari DAK Pendidikan 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp 15,9 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan mebeler bagi 70 SD dengan nilai Rp 1.887.500.000, serta pengadaan bangunan gedung 70 SD sebesar Rp 13.210.277.000. Semestinya, dana tersebut dikelola secara mandiri oleh sekolah penerima, namun ada pihak ketiga yang menyediakan mebeler bagi sekolah.

Selain itu, ada pungutan dana ke masing-masing sekolah penerima. Sebesar 5 persen dari DAK yang didapat dari masing-masing sekolah. Dan dana pungutan yang terhimpun mencapai Rp 750 juta dan diserahkan kepada Walikota Buchori saat menjabat.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (eR)

5 Begal Diungkap Berkat Polisi Lalu Lintas
Sanusi Palsukan Cukai Hingga Rp 71 Miliar