Lurah Pungli Rp 50 Ribu  Diputus 2 Tahun

Lurah Pungli Rp 50 Ribu Diputus 2 Tahun

suarahukum.com - Mantan Lurah Bubutan Pemkot Surabaya, R Muhammad Hanafi (54), terdakwa pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti, S.H.,M.H. diputus hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan,” kata Wiwin, di di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (8/5/2018) kemarin.

Mendengar putusan tersebut, Hanafi menerima putusan tersebut. “Kami menerima yang mulia,” akunya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Syaiful Bahri, menuntut 3 tahun penjara karena terdakwa saat itu sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Hanafi tertangkap tangan (OTT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memungut PKLdi Jalan Perak Barat. Setiap pedagang rata-rata dipungut antara Rp 50 sampai Rp 70 ribu. Apabila tidak membayar, maka PKL tersebut diancam akan digusur. Pungli terhadap PKL ini seniri dilakukan Hanafi sejak tahun 2012 lalu, saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan.

Akibatnyam, Hanafi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tok)

Security Hiburan Malam Jemput Anak Bawa Senpi
Antisipasi Serangan Teroris, PN Surabaya Dijaga Ketat