Lurah Mujianto Bantah Suap Penyidik Rp 50 Juta

Lurah Mujianto Bantah Suap Penyidik Rp 50 Juta

suarahukum.com - Satu bulan berlalu, Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya Mujianto akhirnya buka suara. Pihaknya membantah telah memberikan uang Rp 50 juta pada penyidik Bripka Muiz Alimudi agar kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diperlambat.

"Ya tidak bener itu," kata Mujianto singkat, Kamis (23/2/2017) di kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya.

BACA JUGA: Diduga Suap Penyidik Rp 50 Juta, Kasus Lurah Tiarap

Untuk diketahui, Mujianto diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terlibat dugaan pemalsuan surat tanah dikawasan Kedinding Surabaya, milik Mohammad Asrun. Menurut Asrun, Lurah Mujianto bekerja tidak sendirian, bersama sekretaris kelurahan (carik) berinisial Ag.

"Itu sudah ada pengakuan, dikepolisian juga. Ini tanah saya, sudah saya beli. Pak Lurah juga mengakui kalau itu tanah saya," kata Asrun pada suarahukum.com. (Am)

Beli Besi Tua Sejak 2014 tak Dikirim, Warga Tenggumung Digugat
Uang Kuno Bank Indonesia Rencana Dijual Julmeykel Rp 2 sampai 5 Juta