LSM Minta New Happy Fun & Grand Scorpion Ditindak

LSM Minta New Happy Fun & Grand Scorpion Ditindak

suarahukum.com - Buntut buah bibir usaha mokong beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rekreasi Hiburan Umum (RHU) New Happy Fun Resto yang dikelola Dwi Sucahyati dikawasan Ruko Kedungdoro Surabaya dan Grand Scorpion Resto yang dikelola Nonik istri Andhika Budi Santoso, jadi perhatian Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat).

Winarto mewakli LSM Mapekkat kepada suarahukum.com mengatakan, jika usaha restoran yang menjual minuman beralkohol dibiarkan buka saat PPKM, bisa menjadi contoh buruk bagi pengusaha lain untuk melawan petugas dalam menegakan Perda, Perwali ataupun aturan lannya.

"Jadi kami minta petugas yang berwenang, segera menindak tegas restoran mokong yang menjual minuman beralkohol saat PPKM berlangsung," kata Winarto, Rabu (6/10/2021).

Terlebih Winarto juga mendapati usaha Dwi Sucahyati pernah dilarang Pemerintah Sidoarjo karena restonya menjual minuman beralkohol. Ia meminta agar Pemerintah Kota Surabaya lebih selektif memberikan izin usaha kepada pengusaha. "Di Sidoarjo saja pernah ditutup karena tidak sesuai izin, masak di Surabaya dibiarkan saja," ketusnya.

Menurut Winarto, restoran tidak semestinya menyajikan Ladies Escort (LC/Purel) ataupun menjual minuman-minuman beralkohol. "Kalau ingin usaha restoran ya jual makanan siap saji saja, engga usah pakai aneh-aneh," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada suarahukum.com mengaku, RHU yang jual minuman beralkohol ataupun minuman keras apalagi menyajika purel tetap tidak boleh buka. Alasanya, mendasari Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Surabaya masuk kategori Level 3.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Harry Asjanto menegaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, RHU saat ini belum ada perintah untuk buka. "Kami akan tindak RHU yang nekat buka," tegasnya. (M12)

Kampung Narkoba Kunti Digerebek
Grand Scorpion Resto di Garis Line Satgas Covid-19