Layanan Hukum Gratis

Layanan Hukum Gratis

"Disampaikan: Soedi Wibowo, SH, MH

Peraturan PERMA No 1/2014akan masyarakat tidak mampu berhak menerima layanan hukum gratis disampaikan kembali oleh Wakil Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Soedi Wibowo, SH, MH. Layanan apa saja yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang tidak mampu? Menurutnya, terdapat 3 jenis dalam peraturan tersebut, diantaranya, Pembebasan biaya perkara, Sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum Pengadilan (Posbankum).

Ketiga jenis pelayanan tersebut bisa didapatkan ke Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam Posbankum, informasi, konsultasi, dan advokasi hukum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan akan diberikan.

Apakah masyarakat tidak mampu bisa berperkara cuma - cuma? Ya, tentu bisa. Bila memang benar adanya tidak mampu secara ekonomi, masyarakat segera menyiapkan salah satu dokumen sebagai berikut, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau,KKM/Jamkesmas/Kartu Raskin/PKH/BLT/KPS atau, Dokumen lain yang memberikan keterangan tidak mampu. (OS) "

Saat Sauna, Tamu Hotel JW Mariot Meninggal
Gara-Gara Kurungan Ayam, Bapak & Anak Dituntut 1,6 bulan