Lauw Ing Lioe Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan

Lauw Ing Lioe Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan

suarahukum.com - Penjiplak alias peniru merk Antena TV, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) warga JL Kalijudan Asri, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan intelijen kejaksaan.

"Bersama tim gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kami berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang telah lama menjadi buronon/dpo 3 tahun," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, Sabtu (26/9/2020).

Lauw Ing Lioe  diamankan, berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri (menjiplak merk antena TV). Dan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Menurutnya, saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo. "Jadi sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," pungkas Anggara.

Diketahui, pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 23.10 Wib, terdakwa Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) berhasil diamankan di kediamannya JL. Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur. Oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Yang selama ini telah menjadi buronon/dpo selama 3 tahun. (Am)

Penyidik Polsek Mulyorejo Diduga Jual Pasal Rp 5 Juta
Korban Sabu Anak Pemain Gambus Dituntut 1,5 Tahun