La Nyalla Mattalitti Diperiksa Kejati

La Nyalla Mattalitti Diperiksa Kejati

"

suarahukum.com, SURABAYA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka yakni Diar Kusuma Putra selaku Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi dan Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim, kini penyidik Pidsus Kejati, memeriksa Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai saksi, Selasa (31/3/2015).

Dalam pantauan suarahukum.com, pria yang juga menjabat sebagai Wail Ketua Umum PSSI ini datang ke Kejati Jatim, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung menuju ruangan Pidsus di lantai lima.

Sekitar pukul 18.00 WIB, La Nyalla begitu akrab disapa, usai menjalani pemeriksaan, namun oleh awak media tetap tidak berkenan diwawancarai dan menyarankan bertanya pada Ahmad Riyadh UB selaku kuasa hukumnya. ""Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik. Bapak La Nyalla sudah menjelaskan secara detail kepada penyidik tentang riwayat dan penggunaan dana hibah meliputi MoU (perjanjian, red) dan peruntukkannya. Beliau (maksudnya La Nyalla, red) menganggap semuanya sudah sesuai prosedur, karena sebelum pengajuan pencairan dana ditandatangani dan disetujui, pihak pengurus dibawahnya sudah memeriksa dan ikut bertanda tangan. Oleh karena itu bapak La Nyalla pastinya percaya dan tidak melakukan cross check secara detail. Bisa saja pengurus dibawahnya yang tidak benar dengan melakukan penyimpangan, misalnya tidak menggunakan atau membelanjakan sesuai dengan apa yang diajukan,"" jelas Ahmad Riyadh.

Disinggung apakah ada unsur politis terkait pemeriksaan terhadap La Nyalla karena ada tekanan dari beberapa elemen masyarakat meminta yang bersangkutan ditetapkan tersangka, Ahmad Riyadh UB menilai penyidikan terhadap kliennya itu masih sesuai prosedur.

Sedangkan Aspidsus Kejati Jatim Febrie Ardriansyah menerangkan status La Nyalla Mattalitti masih sebagai saksi dan masih dalam proses penyidikan serta pengembangan. ""Kejaksaan jika menangani proses korupsi selalu menjalani sesuai prosedur berdasarkan KUHAP, UU Anti Korupsi, SOP (Standart Operating Procedure), dan ekspose secara terbuka. Untuk pemanggilan kedua saudara La Nyalla masih menunggu analisa penyidik,"" terang Febrie Ardriansyah.

Di tempat terpisah, Neta S Pane Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Senin (30/3/2015) mengeluarkan siaran pers menyikapi dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dan agenda pemeriksaa La Nyalla Mattalitti. Ia meminta Kejati Jatim menuntaskan penyelewangan dana hibah Kadin Jatim dengan menjadikan ketuanya yaitu La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka dan ditahan.

IPW menilai La Nyalla Mattalitti wajib dijadikan tersangka karena dua bawahannya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring telah berstatus tersangka yang ditahan Kejati Jatim. Menurutnya sangat aneh bila bawahannya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim tidak dijadikan tersangka.

""Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran atau penggunaan dana di tubuh organisasi  harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011. Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit. Artinya pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip atau pedoman akuntasi dan tata cara prosedur yang ditetapkan,"" terang Neta S Pane.

IPW menilai dengan ditahannya kedua pengurus Kadin Jatim itu semakin menguatkan pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya. Kendati sudah ada pengembalian uang yang dikorupsi senilai Rp 5 miliar, Neta S Pane berpendapat bukan berarti kedua tersangka itu akan dibebaskan.

Namun sebaliknya, Neta S Pane pihak Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim dengan menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dan menahannya, seperti Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring agar proses hukum berjalan cepat dan tidak diskriminatif. (Yudha)

"

Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Kantor DPC Peradi Surabaya
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim