Kurir Sabu Ari Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Kurir Sabu Ari Wirawan Dituntut Hukuman Mati

suarahukum.com - Karena dianggap edarkan ratusan kilogram sabu-sabu, Ari Wirawan (44) warga Nginden Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dituntut hukuman mati, Senin (7/12/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa Ari Wirawan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ari Wirawan," ujar jaksa Damang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, saat sidang online diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumannya yaitu Fariji akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. "Yang pasti tuntutan tersebut sangat berat bagi klien kami. Kita akan ajukan pledoi dalam sidang selanjutnya. Harapan saya, supaya majelis hakim masih mempunyai hati nurani untuk klien saya," katanya.

Diketahui, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jl. Ir. Sukarno Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Alm Iwan Hadi Setiawan (berkas terpisah). Saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu kurang lebih 100 kg, dan atas informasi yang diperoleh dari chat handphone terdapat komunikasi dengan terdakwa selaku kurir ke pemesan sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, oleh saksi Ali dan Agus selaku aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan interogasi pada terdakwa merupakan kurir, terdakwa mengaku menyerahkan sabu dengan cara diranjau atas pesanan dari para pemesan sabu kepada Alm Iwan.

Bahwa terdakwa sebagai kurir beberapa kali yaitu pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa mengirim sabu dengan berat kurang lebih 100 gram, 300 gram, 200 gram, 100 gram, 500 gram, 100 gram, 1 kg, 1 kg. Masing-masing kiriman dikirim dengan cara diranjau, sekitar pada bulan Maret dan April 2020, ditempat yang berbeda diwilayah Jagir dan Ngaggel Surabaya.

Atas pengiriman sabu tersebut, terdakwa menerima upah sebesar Rp. 5 juta hingga Rp. 7 juta dari Alm Iwan. Upah diberikan kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening BCA. Dalam penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung warna Silver A5 Nosim 081231142628, 1 kartu ATM BCA an. ARI IRAWAN, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No Pol L- 6882-EK. (Am)

Ozza Priyana Simpan Sabu 2,80 Gram
Pegawai di Sidoarjo Siram Air Keras Pebalap Sepeda