Koruptor Gedung Pangkalan PLP Akhirnya Ditangkap

Koruptor Gedung Pangkalan PLP Akhirnya Ditangkap

suarahukum.com - Dianggap bertanggungjawab atas pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak, di Dermaga Nilam Barat 2012 lalu, Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak berinisial S dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B, telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie pada wartawan mengaku, pembangunan Gedung Pangkalan PLP dianggap menyimpang dari spesifikasi yang ada. “Negara sudah dirugikan sekitar Rp 400 juta. Namun akan kita hitung secara pasti nilai kerugian itu,” parnya, Jumat (5/5/2017).

Menurut Lingga, kasus ditubuh Kementrian Perhubungan ini segera dilakukan pemeriksaan. “Secepatnya berkas perkara kita selesaikan guna bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Dibangun Miliaran, Gedung Pangkalan PLP Kemenhub Mangkrak

Pembangunan Gedung Kantor Tahap I Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak, tahun anggaran 2012, senilai HPS Rp 3.950.000.000 mangkrak. Belum diketahui apa sebabnya, diduga munculnya proyek yang berada di Dermaga Nilam Barat, ada pemborosan anggaran negara yang dipermainkan.

Kepala Pangkalan PLP Tanjung Perak Surabaya, Juliana Sumampouw pada suarahukum.com mengaku tidak tau masalah ini lantaran baru menjabat. Pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kementerian Perhubungan soal gedung mangkrak, di dermaga Nilam. "Saya masih tiga bulan menjabat. Belum tau persoalannya kenapa tidak ditempati. Kalau nanti saya ke Jakarta, saya koordinasikan dengan pusat (kementerian perhubungan)", katanya, Selasa (22/11/2016).

Mantan komandan pangkalan Bitung, Sulawesi Utara ini mengaku, jika harus ada perintah menempati, kami segera melakukan pembersihan. "Kalau ada perintah menempati, akan kita bersihkan segera", akunya masih bingung soal kasus ini.

Hasil pantauan suarahukum.com, karena sejak dilakukan pembangunan tidak ditempati, gedung baru tampak kotor, rusak, pada bagian atap, kaca pecah, tembok mengalami retak. Soal ini, Julius Adravida Barata, Humas Kementerian Perhubungan dikonfirmasi suarahukum.com memilih tidak berkomentar. (Hyu)

Kasus Prona, Lurah Mujianto Ditahan
Isa Anshori Minta Polisi Tahan PNS Satpol PP Cabul