Korban Teror Ery Cahyadi Maafkan Bos Liek Motor

Korban Teror Ery Cahyadi Maafkan Bos Liek Motor

suarahukum.com - Rocye Muljanto, penembak mobil kosong Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi mulai babak baru. Bos Liek Motor ini pertama kalinya duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/5/2018).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari kejari Surabaya, menjelaskan, bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan pidana penjara maksimal 2 tahun Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Usai membacakan surat dakwaan sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi korban yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana, Ery menjelaskan dirinya mengetahui pengerusakan mobilnya (ditembak) pada tanggal 14 Maret 2018 pukul 12.00 wib (siang). Tapi dirinya tidak mengetahui apa permaslahannya.

"Saya awalnya mendapat info dari Fadli anggota satpol PP, jika mobil saya telah ditembaki orang. Terkait permasalahan terdakwa dengan saya. Saya tidak tau," kata Ery Cahyadi.

Saat saksi disinggung oleh hakim Anne Rusiana, sebelum adanya penembakan tersebut. Apakah ada latar belakang permasalahan. Saksi mengatakan mungkin terkait penertiban. "Tekait permasalahan terdakwa dengan saya, mungkin adanya penertiban. Karena sebelumnya ada penertiban usaha yang lokasinya melebihi garis sepadan jalan. Salah satunya usaha milik terdakwa," kata Ery.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa tidak membantah sedikitpun. Dan korban sudah menyatakan memaafkan tindakan terdakwa yang sudah merusak mobilnya. "Saya sudah memaafkan terdakwa, dan saya tidak berkenan mobil saya diperbaiki. Biar saya jadikan kenangan saja," kata kepala dinas Cipta Karya dihadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi diberondongi tembakan sebanyak 11 kali.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018) bermula penembakan itu terjadi. Saat itu, mobil diparkir di depan rumah yang terletak du Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekitar pukul 16.45 WIB.

Kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil, polisi menemukan 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Lalu polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.

Dari kasus ini, tersangka Rocye Muljanto dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Daarurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (Am)

Bensat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertipu Rp 150 Juta
Bripka Setyo Prambudi Curi Uang Bendahara Rp 50 Juta