Korban Senang Penjual Fasum Pemkot Surabaya Dipenjara

Udin Panjaitan saat sidang/foto istimewa

Korban Senang Penjual Fasum Pemkot Surabaya Dipenjara

suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memastikan Udin Panjaitan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng Surabaya. Pihak Corp Adhyaksa berani melakukan penahanan terhadap pria renta karena kasasi yang sudah diajukan terdakwa ditolak.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Terdakwa Dr Udin Panjaitan, SH, Ms tersebut,” jelas Hakim Tunggal Desnayeti M, S.H., M.Hum dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra SH MH mengatakan, pihaknya telah menjalankan putusan Nomor 276 K/PID/2023 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

“Dan hari ini pada tanggal 25 September 2023, beliaunya (Udin Panjaitan) kita panggil secara patut, alhamdulilah beliaunya mematuhi panggilan kita dan menyerahkan diri dan sekarang terpidana kita titipkan ke Rumah Tahanan Medaeng,” ujar Jemmy Sandra.

Karena Udin sudah berada dalam tahanan, korban penipuan Nagasaki Widjadja pun puas dengan kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Kami sangat berterimah kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penegak hukum yang telah mengamankan terpidana Udin Panjaitan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Udin Panjaitan menjadi pesakitan lantaran terbukti bersalah telah menjual tanah kepada Nagasaki Widjadja di Jalan Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C/Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi, dengan harga Rp700 juta. Padahal, lahan yang dijual Udin kepada korban Nagasaki merupakan Fasilitas Umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Darwanto SH MH menjatuhkan putusan kepada Udin Panjaitan dengan pidana selama 9 bulan penjara. (Ton)

Gratifikasi Bupati Bangkalan Total Rp15,6 Miliar
Usman Wibisono Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Angkat Bicara