Korban Laka, Driver Gojek Dihukum 2 Bulan 10 Hari

Korban Laka, Driver Gojek Dihukum 2 Bulan 10 Hari

suarahukum.com - Setelah dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Hilmi Hamdani driver gojek korban laka oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, divonis 2 bulan 10 hari.

"Menjatuhkan hukuman selama 2 bulan dan 10 hari, terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani," ujar hakim Maxi, dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, menanggapi putusan hakim, terdakwa minta waktu seminggu untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," singkat terdakwa, dengan nada kecewa karena dirinya merasa adalah korban laka.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Achmad Hilmi Hamdani pekerja ojek online dengan tuntutan 3 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Hilmi Hamdani mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastri Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa itu ditabrak berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.

Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya seorang korban tabrakan, akan tetapi dirinya yang di jadikan tersangka (kini terdakwa).

"Saya dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang dimasukan ke penjara," aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2019) lalu.

Dari hasil keterangan saksi dipersidangan terkuak bahwa korban Umi Insiyah meninggal dunia 3 bulan paska terjadinya Laka lantas. “Korban meninggal dirumah, bukan dirumah sakit itupun dikerenakan sakit diabetes dan paru-paru,” ujar Miftakhul Effendy dihadapan p hakim.

Karena alasan kemanusiaan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, akhirnya memberikan pengalihan tahanan rumah negara ke tahanan kota terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani dalam perkara laka lalu lintas.

"Hanya kemanusian saja, keluarga terdakwa juga rata-rata pekerja ojek online, termasuk istri terdakwa. Anaknya juga masih kecil. Kita lakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rumah negara ke tahanan kota," kata hakim Maxi Sigarlaki, diruangannya, lantai 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019). (Am)

Penjual Upal Diganjar 2 Tahun Penjara
Sindikat Narkoba Lapas Madiun Tertangkap Simpan 0,5 Gram Sabu