Komplotan Penjahat Jalanan Digembosi Polisi

Komplotan Penjahat Jalanan Digembosi Polisi

"

suarahukum.com, SURABAYA – Pelaku dengan modus perkelahian membela saudara berhasil ditangkap jajaran unit Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka diantaranya, Adi Budi Santoso (20), warga kampung Lasem, Hariyanto (21) warga Kapas Baru dan Andik Kusnaidi (23) warga Dupak Pasar.

Kasat Reskrim Polrestabes Suroboyo, AKBP Sumaryono dalam jumpa persnya mengatakan, dari 3 orang, 2 lainnya digembosi kakinya. “Pelaku saat kami tangkap berusaha kabur, terpaksa kami tembak. Satu pelaku bernama Rohim berhasil kabur,” katanya, Rabu (16/7/2014).

AKBP Sumarno menjelaskan, selama 5 kali menjalankan aksinya, modus yang dilakukan pelaku tidak berubah. “Mereka menunggu korban di halte depan RS Bhayangkara jalan Ahmad Yani. Saat ada korban melintas, empat orang memepet hingga memaksa minggir. Setelah minggir, pelaku beralasan adiknya diciderai korban. Korban yang tidak mengaku akhirnya dikeroyok hingga membawa kabur kendaraannya,” terangnya.

Para pelaku pada petugas mengaku, biasa mengeksekusi korban dikawasan Ketintang, Bunderan Waru, Bambu Runcing. Setelah mendapatkan kendaraan hasil rampasan, kemudian komplotan tersebut dibawa ke Madura untuk dijual. “Uang hasil rampasan sebagian kami berikan orang tua,” aku Adi menunduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SLM)
"

Tiduri Pelajar SMA, Mahasiswa Dituntut 5 Tahun
Bawa Sabu-Sabu 985 Gram, WNA Thailand Disidang