Komplotan Pencurian Parfum Kalmias Diringkus

Komplotan Pencurian Parfum Kalmias Diringkus

suarahukum.com - Komplotan pencurian parfum dipertokoan jalan Kalimas Timur diringkus anggota Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah, Samsul Arifin (30) warga Kalimas Timur Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia mengatakan, pelaku mencuri dirumah toko milik Fadli Azis bersama komplotannya, yakni DI dan PI. “Keduanya (DI dan PI) masih dalam kejaran,” terangnya, Senin (1/10/2018).

Menurut Kapolsek, untuk bisa masuk kedalam took, Samsul melakukannya dengan memanjat tiang, dan selanjutnya merusak pintu ruangan dilantai dua. Sedangkan dua temannya bertugas mengawasi lokasi di bawah. Barang curian langsung dibawa kerumah Samsul yang lokasi tak jauh dari lokasi pencurian. “Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi hanya bisa menyita sisa barang bukti hasil curian satu box parfum yang ditemukan dirumah Samsul. Seluruh barang bukti kejahatan komplotan ini langsung dijual usai melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, Samsul Arifin dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Am/Jar)

Ibu 10 Anak Ini Mencopet di Car free Day Darmo
Polisi Tangkap Bocah Bandar Dan Kurir Narkoba