suarahukum.com - Muhammad Sukarto (45) asal Sidoarjo, Joko Winarno alias Erwin (47) asal Banyuwangi, Usman (52) asal Sidoarjo dan Agus Setiawan, pengedar uang palsu bernilai ratusan rupiah, dituntut hukuman selama 9 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky sebagai penganti JPU Ali Prokosa, Kamis (15/8/2019).
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Am)