KM Mutiara Sentosa 1 Angkut Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen

90 Ekor Beo Sebagai Barang Bukti

KM Mutiara Sentosa 1 Angkut Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen

suarahukum.com - Sebanyak 90 ekor burung Beo Kalimantan diamankan Ditpolair Polda Jatim. Burung dengan jengger kuning membelah dibagian kepala itu diamankan saat diangkut oleh KM. Mutiara Sentosa 1 dari Kabupaten Samarinda dengan tujuan Surabaya. Burung-burung yang tidak termasuk hewan dilindungi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) pada jumat, 27 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Alur Pelayaran Barat Surabaya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut dua orang tersangka diamankan yakni, SA dan AH. Pada saat itu, tim Ditpolair Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap KM. Mutiara Sentosa atas informasi yang didapat dari masyarakat. Kemudian petugas menemukan 26 keranjang yang berisis burung Beo Kalimantan sebanyak 90 ekor namun tidak dilengkapi dengan dokumen, selanjutnya burung tersebut beserta dua orang pelaku diamankan, kata Kabid Humas Polda Jatim, R.P. Argo Yuwono, Kamis (2/6/2016).

Dengan mengamankan dua orang pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 90 ekor burung Beo Kalimantan yang kemudian diserahkan kepada BKSDA Jatim untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait burung-burung tersebut. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 20 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Jo. Pasal 63 ayat 1 dan atau Pasal 64 ayat 2 PP RI nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan satwa liar. (Asb)

Hakim: Terdakwa Lenny Silas Akan Dibantarkan
Nyolong Minyak Tawon Ditangkap