Klasikku Spa Sediakan Pemijat

Klasikku Spa Sediakan Pemijat "Plus-Plus" Dibawah Umur

"suarahukum.com, SURABAYA - Klasikku, tempat spa dikawasan Ruko Kedungdoro Surabaya yang dimodifikasi sedemikian rupa agar menarik dikunjungi pengunjungnya. Diduga kuat, agar lebih diminati lagi, tak heran jika pengusaha menjadikannya sebagai lokasi prostitusi terselubung dengan fasilitas anak dibawah umur.

Hasil data yang didapat suarahukum.com, saat masuk di Klasikku Spa, sembari melihat foto-foto cantik yang tertata rapi, tamu ditawari beberapa wanita pemijat. Ada alternatif lain, para wanita ini bisa secara "plus-plus". "Tamu yang datang rata - rata ingin memanjakan tubuhnya, untuk dipijat, tetapi, ketika masuk room, nanti para wanita akan menawarkan jasa plus - plusnya," kata sumber, ketika ditemui di Jalan Kedungdoro Surabaya, Rabu dini hari (9/9/2014).

"Plus-plus", istilah lain jasa pemuas nafsu ini bukan berasal dari Surabaya,  melainkan Bandung dan Jakarta. Bisnis lendir Bos Klasiku memang boleh dibilang licin, meski seringkali petugas Satpol PP Kota Surabaya merazia lokasi hiburan malam nakal, Klasikku tidak pernah terendus. Menanggapi hal tersebut, Bos Klasikku Spa belum bisa dikonfirmasi atas kebenarannya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) Disbudpar Surabaya, Fauzie M Yos pada suarahukum.com mengaku secepatnya menyelidiki lokasi tersebut. "Segera kita selidiki lebih lanjut," kata pria yang akrab disapa Bang Yos beberapa waktu lalu.

Jika terbukti bersalah, banyak peraturan yang bisa menjerat Bos Klasikku Spa. Diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 1999 tentang bangunan tidak boleh digunakan untuk asusila, Perda Surabaya No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ataupun UU RI No 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (OS) "

Pacaran Ditaman Disidangkan
Bapak & Anak Kompak Edarkan Sabu-Sabu