suarahukum.com - Pengasuh
Panti Asuhan Darul Faroh di Jalan Dukuh Pakis II/ 62 Surabaya, Wagianto (41),
terungkap mencabuli kakak-beradik anak yatim berinisial MA dan ME yang tak lain
adalah anak asuhnya sendiri. MA dan ME yang kini masing-masing berusia 18 dan 15
tahun dititipkan oleh ibunya di Panti Asuhan Darul Faroh sejak ditinggal mati
ayahnya enam tahun silam. Kedua anak yatim ini sejatinya adalah tetangga
Wagianto sendiri di Kampung Dukuh Pakis.
Gianto diketahui mencabuli untuk pertama kali dengan cara
meremas-remas payudara MA serta menciuminya di tahun 2010. Saat itu MA masih
berusia 12 tahun dan duduk di bangku Kelas 1 SMP. Sejak itu Gianto kerap
melakukan kunjungan mesum ke kamar MA di Panti Asuhan Darul Faroh. Kemaluan
anak yatim yang masih ingusan itu pun tak luput turut diobok-obok olehnya.
Ternyata Wagianto yang mengaku sebagai seorang kiai ini tak cuma
melakukannya di dalam kamar korban di panti asuhan itu saja. Wagianto juga
sering mempraktekkan tindakan cabulnya di dalam mobil. Belakangan Wagianto juga
mengeksplorasi birahinya kepada ME, kakak kandung MA.
Terhadap ME, tersangka hanya mengaku melakukannya satu kali
dengan cara yang sama seperti yang dilakukannya pada MA, ungkap Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, Sabtu (15/10/2016). Berdasarkan
hasil visum, polisi menetapkan Wagianto sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal
82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
15 tahun. (ASB)