Kiai Darul Faroh Cabuli Kakak Beradik Anak Yatim

Wagianto diinterogasi polisi. (ASB)

Kiai Darul Faroh Cabuli Kakak Beradik Anak Yatim

suarahukum.com - Pengasuh Panti Asuhan Darul Faroh di Jalan Dukuh Pakis II/ 62 Surabaya, Wagianto (41), terungkap mencabuli kakak-beradik anak yatim berinisial MA dan ME yang tak lain adalah anak asuhnya sendiri. MA dan ME yang kini masing-masing berusia 18 dan 15 tahun dititipkan oleh ibunya di Panti Asuhan Darul Faroh sejak ditinggal mati ayahnya enam tahun silam. Kedua anak yatim ini sejatinya adalah tetangga Wagianto sendiri di Kampung Dukuh Pakis.

Gianto diketahui mencabuli untuk pertama kali dengan cara meremas-remas payudara MA serta menciuminya di tahun 2010. Saat itu MA masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Kelas 1 SMP. Sejak itu Gianto kerap melakukan kunjungan mesum ke kamar MA di Panti Asuhan Darul Faroh. Kemaluan anak yatim yang masih ingusan itu pun tak luput turut diobok-obok olehnya.

Ternyata Wagianto yang mengaku sebagai seorang kiai ini tak cuma melakukannya di dalam kamar korban di panti asuhan itu saja. Wagianto juga sering mempraktekkan tindakan cabulnya di dalam mobil. Belakangan Wagianto juga mengeksplorasi birahinya kepada ME, kakak kandung MA.

Terhadap ME, tersangka hanya mengaku melakukannya satu kali dengan cara yang sama seperti yang dilakukannya pada MA, ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, Sabtu (15/10/2016). Berdasarkan hasil visum, polisi menetapkan Wagianto sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ASB)

Lurah Medokan Ayu pun Terbujuk Mafia Tanah
Komisi III DPR RI Segera Lapor Kecurangan Proyek Miliaran PN Surabaya