Ketua Yayasan MI Al-Hidayah Korupsi Rp 1,5 Miliar

Ketua Yayasan MI Al-Hidayah Korupsi Rp 1,5 Miliar

suarahukum.com - Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda), Drs. H. Syamsi warga Tambak Asri yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah menjadi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/12/2016).  Lantaran Syamsi terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di yayasan tersebut.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andhi Ardhani, SH dari Kejaksaan Negeri Perak menjerat Syamsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini bermula dari adanya kucuran dana BOS dari Kementerian Agama yang yang mengalir ke Yayasan MI Al Hidayah, tahun 2013 sebesar Rp 511 juta dan 2014 sebesar Rp 535 juta. Selain BOS, ada juga dana Bopda, tahun 2013 dan tahun 2014 mengalir sekitar Rp 284 juta. Dana sekitar Rp 1,5 miliar, kemudian diselewengkan Syamsi. Dalam kasus ini, Masykuri (berkas terpisah) yang juga menjabat Kepala Sekolah Yayasan MI Al-Hidayah juga masuk Pengadilan TIpikor Surabaya. (eR)

Wali Kota Surabaya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dua Pelaku Curanmor Digembosi Kakinya, Satu Pelaku di 810