Kerja Purel Sepi, Ajak Teman Melacur Online

Maria, Putri dan Rere di Polrestabes Surabaya. (asb)

Kerja Purel Sepi, Ajak Teman Melacur Online

suarahukum.com - Maria (27), warga Jl Jeruk, Sidoarjo, semula bekerja sebagai pemandu lagu (purel) di sebuah rumah karaoke. Karena rumah karaoke tempat kerjanya itu sepi pengunjung, Maria mulai utak-atik ponselnya. Dia pun menjajakan dirinya via online. Maria mempromosikan dirinya melalui ponselnya itu, yang disebar ke media sosial, mulai dari BBM, WA dan lain sebagainya.

Bak gaung bersambut. Banyak hidung  belang yang berminat memakai jasanya. Maria pasang tarif Rp1 juta sekali kencan. Tapi ternyata masa kejayaannya sebagai pelacur online tidak berlangsung lama. Pada akhirnya sepi juga pria hidung belang yang membookingnya.

Maria putar otak. Satu persatu teman purel di tempat kerjanya yang sepi pengunjung dulu diajaknya untuk ikut bergabung  jual diri secara online. Beberapa teman purel tertarik gabung. Lumayan untuk menambah penghasilan, daripada terus-terusan tiap malam menunggui rumah karaoke yang selalu sepi pengunjung.

Sama dengan Maria, teman-teman purelnya yang sudah mulai laku dibooking online itu pasang tarif Rp1 juta sekali kencan. Sedangkan Maria kini jadi germonya. Kepada sang germo, usai kencan dapat fee Rp200 ribu.   

Kamis malam, 29 September 2016, rupanya hari naas bagi Maria dan bisnis esek-esek online-nya. Karena polisi menggerebek Maria, dan tiga anak buahnya, yaitu Putri (21), warga Krukah Surabaya, Teri alias Rere (21), warga Ngagel Surabaya, dan Febi (29) warga Pakis Surabaya, saat mendapat bookingan di sebuah hotel di kawasan Jl Wali Kota Mustajab, Surabaya.  

Maria pun dan tiga anak buahnya itu harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atas tindakan asusila yang selama ini dijajakannya lewat dunia maya itu. Kepada polisi, Maria mengaku baru menjalankan bisnis esek-esek online-nya ini selama tiga bulan.

Maria juga membantah disebut sebagai germo dalam bisnis prostitusi yang dijajakannya secara online ini. Juga membantah jika dituding selama ini hanya memanfaatkan teman-temannya. Menurutnya, justru teman-temannya yang dulu bekerja sebagai purel yang selalu sepi bookingan di sebuah rumah karaoke justru berterima kasih padanya yang telah memberikan banyak penghasilan lewat melacur online yang digagasnya.

Kepada polisi, Maria juga membantah ambil keuntungan Rp200 ribu setiap kali kencan yang dilakukan oleh anak buahnya. Menurutnya Rp200 ribu yang diterimanya itu sebagai tanda terima kasih yang diberikan secara sukarela oleh anak-anak buahnya setiap kali dapat bookingan. Saya tidak pernah mematok harga, kilahnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi ini berawal saat anggotanya mendapatkan broadcast melalui BBM. Sebaran itu berisi tentang penyediaan jasa untuk membooking wanita cantik. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati jika bahwa tersangka ini memang sanggup mencarikan gadis-gadis yang siap dibooking, katanya.

Maria dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (asb)

Pembunuh Ketua Yayasan Kanjeng Dimas Dilimpahkan Kejati
Maling Bobol Indomaret Simo Tambaan