Kepsek SMPN 54 Surabaya Otak Kasus UNBK

Kepsek SMPN 54 Surabaya Otak Kasus UNBK

suarahukum.com - Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 54 Surabaya yakni Keny Erviati alias Keny, akhirnya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2018). Terdakwa Keny menjalani sidang dakwaannya, tidak sendiri melainkan ditemani oleh terdakwa Imam Setiono dan Ach Teguh Kartono (berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya mendakwa pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan juga dihadirkan 5 orang saksi, dari salah satu keterangan saksi Wulandari selaku karyawan sekolah SMPN 54 Surabaya, dibagian Administrasi mengaku perintah dari kepala sekolah. "Diperintah oleh kepala sekolah," akunya, dihadapan hakim Sifa.

Sementara, saat ditemui suarahukum.com usai sidang, kuasa hukum terdakwa Keny yaitu Yuliana SH mengatakan bahwa terdakwa melakukan hal tersebut sebagian dari rasa terima kasih selama ini yang telah dibantu oleh ibu-ibu wali murid.

"Ibu-ibu wali murid membantu (komite) sekolahan. Yang membantu menyelesaikan sekolah itu. Lha..!! anak itu dibantu, karena (sebagai ucapan) terima kasihnya itu, Ibu Keny memberikan itu (bocoran UNBK), supaya lulus semua dan nilainya bagus," katanya sembari berjalan keluar halaman PN Surabaya.

Terpisah, setelah mendengar keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Imam Setiono mengatakan jelas bahwa otaknya adalah Keny selaku kepala sekolah.

"Terkait komite, bimbel itu peran arahan dari kepala sekolah. Kalau menurut saya itu sudah merujuk terhadap terdakwa kepala sekolah. Otak dari keseluruhan tiga orang itu kepala sekolah dari arahan, paksaan, akhirnya pelanggaran itupun dilakukan," kata Galang Fordem SH, pada suarahukum.com. (Am)

Ganja dan Sabu Malaysia Dimusnahkan
Jambret Putra Setiawan 20 Kali Beraksi