Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta Hanya Divonis 5 Bulan

Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta Hanya Divonis 5 Bulan

suarahukum.com - Asnariyanto, Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta (anak perusahaan Jawa Pos Group) setelah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya., oleh Ketua Hakim Maxi Sigarlaki diputus hukuman 5 bulan penjara, Kamis (20/4/2017).

"Menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) bulan penjara, terhadap terdakwa Asnariyanto," ujar Hakim Maxi, dalam persidangannya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Nur Rahman juga menerimanya. "Saya terima Majelis," singkat terdakwa, yang masih tidak ditahan dan tidak gunakan rompi tahanan.

Putusan tersebut disepakati hakim lantaran terdakwa dianggap melanggar Pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Seperti dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini terbongkar setelah petugas Direskrimum Polda Jatim menggrebek kantor PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom, Gresik pada 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan bahwa PT Adiprima Suraprinta tanpa izin melakukan dumping limbah B3 dengan cara ditimbun di beberapa lahan di sebelah barat gudang kertas.

Usai menggeledah, petugas kemudian mengirimkan sampel limbah tersebut ke laboratorium rujukan lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan BLH Provinsi Jatim untuk dilakukan uji karakteristik guna kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium itulah, diketahui bahwa kegiatan dumping limbah ke media lingkungan yang dilakukan PT Adiprima Suraprinta tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah.

Atas dasar hal itulah, terdakwa Asnariyanto sebagai penaggung jawab pengolahan limbah PT Adiprima Suraprinta dianggap melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, Asnariyanto dihadapkan dalam Pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Am)

Tipu Rekan Bisnis, Direktur PT Pazia Pillar Mercycom Dilaporkan Mabes Polri
Telat Tahan Terdakwa, Pemalsu Tanda Tangan Suami Akhirnya Diseret ke Penjara