Kepala Cabang PT Armada Mandiri Surabaya Diadili

Kepala Cabang PT Armada Mandiri Surabaya Diadili

suarahukum.com - Kong Winarto Kongres, Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya duduk dipesakitan ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang akrab disapa Awi diadili lantaran diangap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,425 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pujo, mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni dari Kejati Jatim membacakan dakwaannya. Jaksa, juga menghadirkan saksi Irwan yang tidak lain saudara terdakwa Awi.

Saat ditemui suarahukum.com, Irwan mengaku, bahwa kasus ini masalah keluarga saja. "Ini masalah keluarga sendiri, satu keluarga," katanya, sambil menunjukan surat pernyataan, yang ditangani satu keluarga Kongres.

Diketahui dalam dakwaan, Awi pada tahun 2013, ditunjuk dan bertanggungjawab bekerja dikantor Jl. Kalimas Baru Gudang 146 Tanjung Perak Surabaya, cabang PT Armada Mandiri Pusat Baubau Sulawesi Tenggara. Awi sendiri mendapat upah dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta perbulan. Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang pelapor Yance Kongres Rp 1,425 miliar.

Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, dan menyeret tersangka lain yakni Ode Rauf Bone selaku tersangka. (Am)

Harga Motor Mega Pro Curian Rp 700 Ribu
4 Koruptor Bank Jatim Segera Disidang