Kepala Balai Pemasyarakatan Jemput Oei Alimin di PN Surabaya

Kepala Balai Pemasyarakatan Jemput Oei Alimin di PN Surabaya

suarahukum.com - Oei Alimin Sukamto Wijaya, pengusaha ban roda empat yang menjadi terpidana kasus penganiayaan dan pelecehan seksual, dijemput paksa oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sekaligus Ketua Pokja Reintegrasi Hasan, S.Sos. Penjemputan dilakukan, saat terdakwa usai menjalani sidang kasus penginaan terhadap korban Hary Moeljono, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/11/2017).

Saat penjemputan, Alimin sempat menolak dijebloskan ke penjara lantaran dianggap belum mendapat surat Release. "Saya belum mendapat surat release lho Pak," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, petugas Bapas lalu menjelaskannya. "Seharusnya saudara sudah tahu dimana dalam peryaratan dalam mengajukan PB (Pembebasan Bersyarat ) tidak boleh melakukan tindak pidana lain," jelas Hasan, pada Alimin.

Tidak terima, Alimin sempat menghubungi kuasa hukumnya Soleh, agar tidak dijebloskan ke penjara lagi. Sayangnya, kuasa hukumnya, tidak bisa mendampingi karena sedang di Jakarta.

Alimin juga berusaha memberikan ponselnya kepada Hasan agar mau mendengarkan kuasa hukumnya, namun upaya tersebut tetap ditolak. "Sudah, silahkan datang saja ke Lapas, kami melakukan penjemputan ini ada SK nya," ujarnya.

Saat hendak dinaikan ke mobil, Alimin sempat ingin menemui istrinya, karena tidak membawa uang. "Sudah nanti kalau uang, saya kasih," pungkas Hasan, tetap berusaha membawa Alimin.

Kepala Bapas Hasan menjelaskan, bahwa terpidana Oei Alimin Soekamto Wijaya dijeblokan ke Lapas setelah terbukti bersalah dan divonis 1,9 tahun dalam kasus penganiayaan.

Selain itu, terpidana juga divonis 9 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap Jeny Kosasih alias Ming Ming istri dari Hariyono Winata pemilik hotel Pulman yang, saat ini berganti nama Hotel Wildan.

Dalam penjemputan paksa terhadap Alimin, saat itu ia sedang menjalankan sidang dalam kasus pelaporan palsu ke Polda Jatim.

Dimana istrinya Herlina Liman juga ikut sebagai terdakwa dan didakwa pasal 317 ayat (1) dan 220 KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun keduanya enggan ditahan dalam kasus tersebut. (Am)

 

Bantu Anaknya Edarkan Ineks, Bapak Diganjar 10 Tahun
Harga Motor Mega Pro Curian Rp 700 Ribu