Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 56 Miliar

Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 56 Miliar

suarahukum.com - Selama tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 56,3 miliar. Uang negara tersebut berhasil diselamatkan melalui penanganan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun).

“Selama tahun 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp 51,3 miliar. Sementara Seksi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera menyelamatkan keuangan negera Rp 4,9 miliar,” ujar M Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya di kantornya, Selasa (18/12/2018).

Keuangan negera yang berhasil diselamatkan ini salah satunya merupakan pengembalian uang dari para terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. “Sementara selain berhasil menyelamatkan keuangan negera Rp 4,9 miliar, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera juga berhasil mengamankan aset milik negara berupa tanah seluas 39,5 hektare,” ungkapnya.

Dari penyelamatan keuangan negara di Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, maka total uang negera yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 56 miliar. Nantinya uang yang berhasil diselamatkan ini akan diserahkan kepada negara.

Tak hanya itu, Seksi Tindak Pidana Umum berhasil mengumpulkan uang negera dari sektor denda tilang. “Kalau terhitung sampai November kemarin, ada sekitar Rp 11 miliar yang berhasil kami dapatkan dari tilang,” jelasnya.

Sementara itu, Didik Adytomo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya menambahkan, perkara narkoba dan perkara pencurian dengan kekerasan masih mendominasi perkara di Surabaya. “Yang paling menonjol adalah kenaikan perkara narkoba dan pencurian dengan kekerasan (curas),” ujarnya.

Menurut Didik, pihaknya telah melimpahkan sebanyak 3.997 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Dari 3.997 berkas tersebut yang mendominasi yaitu perkara narkoba dan curas. (Am)

Musisi Orkesan 10 Kali Hisap Sabu
Gara-gara Sabu, Anggota Polsek Tenggilis Divonis 4 Tahun Penjara