Kejari Kaimana Kembalikan Aset Pemda Rp 645 Juta

Kejari Kaimana Kembalikan Aset Pemda Rp 645 Juta

suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana dibawah komando Wahyudi Eko Husodo, SH MH mendapat apresiasi karena telah berhasil menyelamatkan aset negara, dan telah mengembalikannya ke Pemda Kaimana, senilai Rp600 juta lebih. Adapun asetnya berupa Mobil Dumtruck dan sebuah rumah.

"Saya telah menyerahkan secara simbolis satu buah kunci mobil Dumtruck jenis HINO dengan Nomor Polisi PB-8514-K senilai Rp 430 juta, beserta sebuah kunci rumah negara di Jl. Perumahan DPRD, senilai Rp215.850.000," ujar Wahyudi sapaan akrab Kepala Kejari Kaimana, Senin (25/7/2022).

Menurut Wahyudi, aset Pemda tersebut lansung diterima Sekda Kaimana, Donald R. Wakum. Dan dia menyatakan rasa tersimaksihnya karena aset Pemda telah di kembalikan

"Saya mengapresiasi Kajari Kaimana dan rekan-rekan yang telah dapat mengembalikan aset Pemda Kaimana. Semoga nanti aset ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan Pemda melayani masyarakat kKabupaten Kaimana," pungkas Sekda. (Ams)

Untung: Kejaksaan Semakin Solid dan Berintegritas
Pengedar Sabu Mojoklanggru Ditangkap