Kejari Gresik: Nurul Dholam Pura-pura Sakit

Kejari Gresik: Nurul Dholam Pura-pura Sakit

suarahukum.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, Dr M Nurul Dholam, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.

Adanya penetapan tersebut, setelah pihak Kejari Gresik dan Kejati Jatim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta juga dilakukan audit, Pada Selasa (28/8/18) kemarin.

Pada jumpa persnya, Kajari Gresik Pandoe Pramukartika menetapkan tersangka setelah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pribadi Kadinkes Gresik, juga pemeriksaan 74 saksi dan juga keterangan ahli. Pandoe enggan menahan tersangka, karena kabarnya sakit, namun setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak sakit.

“Untuk saat ini kami belum bisa melakukan penahanan. Pasalnya tersangka ND (Nurul Dholam) ini kabar dari penasehat hukumnya sakit jantung yang di rawat di Rumah Sakit Ibnu Sina. Namun setelah tim Pidsus mendatanginya dan dilakukan pemeriksaan oleh Dr RS Ibnu Sina yang memeriksa, ternyata tersangka ND ini tidak sakit. Jelas itu sakit pura-pura," kata Pandoe pada wartawan, didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki.

Pada saat itu setelah dilakukan audit, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Uang tersebut masuk kedalam rekening pribadi tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS yang dianggarkan sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Di tahun 2017 Dinkes kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 47 miliar.

“Namun dana Jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND (Nurul Dholam),” tambah Pandoe.

Dalam pemeriksaannya, pihak kejaksaan menyita sejumlah barang bukti (BB) saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen. Namun tidak menutup kemungkinan aset yang berkaitan dengan dana kapitasi yang ditilap oleh ND (Nurul Dholam)akan kami sita,” lanjut Pandoe.

Akibat perbuatannya, tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Mal/Am)

Alasan Assessment, Pembeli Sabu Kunti Direhab
Korupsi Jaspel, Kadinkes Gresik Akhirnya Dipenjara