Kejaksaan Buru Aset Koruptor BOP Pasuruan

Kejaksaan Buru Aset Koruptor BOP Pasuruan

suarahukum.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah mulai mengejar aset-aset milik para calon tersangka di kasus dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) untuk Madarasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al'quran (TPQ) dan Pondok Pesantren (Ponpes). Bantuan tersebut bersumber dari program Kementrian Agama (Kemenag) RI.

Dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan meyakini ada indikasi para calon tersangka tersebut menyimpan aset-asetnya. Oleh karenanya Kejaksaan tidak akan tinggal diam akan terus mengejar kemanapun mereka sembunyikan aset itu.

Seperti disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bangil, Denny Saputra bahwasanya tim Penyidik Kejaksaan di kasus korupsi BOP ini tidak hanya menghitung hasil audit, tetapi juga sudah mulai bergerak mengejar aset-aset kekayaan yang dimiliki oleh para calon tersangka.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan juga sampai saat ini terus mengumpulkan sejumlah alat bukti di Kasus Korupsi BOP. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Maka dari itu, kita tunggu saja prosesnya," kata Denny Saputra baru-baru ini.

Selain itu, Denny Saputra berharap pada saat nilai kerugian uang negara keluar dan calon tersangka juga sudah ditetapkan. "Maka langkah-langkah pengejaran aset tersebut akan mempermudah pengembalian kerugian uang negara yang tentunya dalam penyitaan juga akan dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan. Jadi untuk lebih tau prosesnya ikuti saja perkembangan penyidik selanjutnya," terangnya. (Mat)

Peradi Pergerakan Lantik 5 DPC di Surabaya
Pengacara Sutarjo Masuk DPO Kejari Surabaya