Kejaksaan Berhak Tahan Pasutri Tanjung Sadari

Kejaksaan Berhak Tahan Pasutri Tanjung Sadari

suarahukum.com - Gf, RRR dan AG, para tersangka penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Rd warga Sidoarjo, terancam jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Karena masing-masing institusi disebut Kejaksaan berhak melakukan penahanan. "Kepolisian berhak menahan, Kejaksaan berhak menahan, Pengadilan juga berhak menahan. Semua berhak menahan. Tapi tergantung kebijakan pimpinan," ujar Jaksa Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (26/1/2020).

Untuk melakukan penahanan terhadap Gf, RRR dan AG, Jaksa Hasan Efendi harus menunggu berkas dari Kepolisian. "Berkas dari Kepolisian belum dikirim. Kami tunggu berkasnya dulu," pungkasnya.

Sementara, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Aiptu Jupri sebelumnya mengaku para tersangka tidak ditahan karena sesuatu hal. "Selama mereka koperatif dan tidak melarikan diri, tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor (absen)," katanya.

BERITA TERKAIT: Pasutri Tanjung Sadari Gelapkan BPKB Mobil

Seperti diketahui, Gf, RRR dijadikan tersangka setelah ada laporan dari Rd, warga Sidoarjo. Perkara ini juga menyeret AG, orang dekat pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Jalan Tanjung Sadari Surabaya. (Am)

Pemuda Kembang Kuning Transaksi Tahu Isi Sabu
Mahasiswa Jual Anak Dibawah Umur