Keguguran, Tri Mei Ningrum Dituntut 3 Tahun

Keguguran, Tri Mei Ningrum Dituntut 3 Tahun

suarahukum.com - Tri Mei Ningrum (24) mantan karyawan perusahaan cabang Haryono Tours And Travel ini berteriak histeris saat berjalan menuju tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 24 tahun ini kecewa, lanataran Jaksa Suparlan telah menuntutnya dengan 3 tahun penjara.

Saat ditemui suarahukum.com, suami dari terdakwa Tri Mei, sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat tinggi. "Sangat tinggi mas, waktu itu sebelumnya kita ada itikad baik untuk mengembalikannya (menggantinya)," keluhnya, Rabu (13/9/2017).

Kecewanya lagi, anak dalam kandungan istrinya sudah gugur. "4 minggu lalu, istri saya keguguran didalam penjara, waktu itu hamil 3 bulanan. Sempat di kirim ke RS Bhayangkara tapi terlambat (sudah gugur)," pungkasnya dengan mata berkaca-kaca.

Untuk diketahui, terdakwa asal warga Medokan Asri Utara Surabaya. Sekitar pada tahun 2014 sampai dengan 2016, terdakwa bekerja di kantor cabang Haryono Tours And Travel Surabaya, perusahaan penjualan tiket pesawat maupun Voucher Hotel. Posisinya, terdakwa merupakan staf Acounting piutang, yang bertugas sebagai penagihan dan pengecekan terhadap invoice yang belum terbayar untuk pelanggan.

Uang yang tertagih, untuk kemudian disetorkan ke kantor pusat Haryono Tours And Travel Jalan Sulawesi Surabaya. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa di gaji Rp 2 juta per bulan.

Saat melakukan penagihan terhadap pelanggan, terdakwa memerintahkan Ferry Cristianto terdakwa yan sudah dihukum 1 tahun penjara, (tuntutan 1 tahun 6 bulan) untuk mengambil uang tunai. Sayangnya, uang senilai Rp 110 juta oleh Ferry tidak disetorkan pada kasir perusahaan, melainkan dipergunakan untuk diri sendiri.

Terdakwa Tri Mei Ningrum lalu didakwa Jaksa Suparlan, dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Am)

Notaris & Avokad Hairanda Suryadinata Dipenjara
Pelantikan Pejabat, Susy Susilawati Ingatkan Visi Kemenkuham