Kasus Surat Palsu, Guru Besar Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan

Kasus Surat Palsu, Guru Besar Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan

suarahukum.com - Dianggap bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan hanya dituntut 3 bulan.

Tuntutan ringan ini diangap Jaksa sudah berat, karena saat bersidang dihadapan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, terdakwa Lanny Kusumawati berbelit-belit dalam keterangannya di persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah maupun menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Menyatakan terdakwa (Lanny Kusumawati) bersalah melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Karmawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/7/2018).

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif menyatakan tuntutan yang sudah dibacakan tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Kami akan mengajukan pledoi disidang pekan depan,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat pelapor Suwarlina Linaksita mengajukan gugatan perdata melawan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja atau disingkat PT. Subur Abadi Raja dahulu bernama N.V Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Roy) yang berkedudukan di Jalan Bongkaran Nomor 48/ I Surabaya.

Saat itu bulan Desember 2013, Suwarlina Linaksita juga menggugat Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas objek sengketa bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No.29 Surabaya.

Atas gugatan yang sudah diajukan, terbit Putusan PN Surabaya Nomor: 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pelapor Suwarlina Linaksita kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Register Perkara Nomor: 166/ Pddt/ 2015 PT.Sby yang diputus pada tanggal 29 Juli 2015 dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 01 Oktober 2014 Nomor: 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby. Masih tidak terima, Suwarlina Linaksita lalu mengajukan upaya hukum kasasi. Namun pada tanggal 28 Oktober 2015, upaya hukum kasasi dicabut.

Upaya Suwarlina saat menggali informasi atas objek sengketa bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No.29 Surabaya tidak pupus begitu saja. Bersama suaminya Bambang Soephomo, pelapor lalu mempelajari berkas dan menemukan kaganjalan.

Bahwa Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No: 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 berisi tentang keterangan dari terdakwa yang menerangkan anggaran dasar PT. Raja Subur Abadi.

Bahwa, Cover Note, yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, bermaterai sesuai dengan aslinya dengan lampiran diantaranya yaitu Surat Keterangan No: 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa tidak benar. karena PT. Subur Abadi Raja (Akta Pendirian Tahun 1970) tidak sama dengan PT. Raja Subur Abadi (Akta Pendirian Tahun 2012). Hal tersebut diketahui pelapor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia.

Pelapor menilai, terdakwa seharusnya tidak membuat surat keterangan tersebut tanpa pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan, dalam upaya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan dengan objek bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No. 29, Surabaya, serta dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. (Am)

Bos Ditembak Mati, Kurir Sabu Malaysia-Indonesia Diadii
s