Kasus PT RGN Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Kasus PT RGN Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

"

suarahukum.com, SURABAYA - Setelah gudang PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) diobok-obok Mabes Polri pada Minggu (18/5/2014), Kamis (17/7/2014), Bos PT RGN Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjual BBM ke kapal, Welly Susanto alias Welly langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Pihak Mabes Polri menggelandang Yoyok dan Welly beserta berkas penyelundupan minyak ilegal ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. "Mereka memang melimpahkan berkas dan tersangka kesini. Sudah, itu saja. Kalau data lainnya tak tahu, karena ini kasus dari Kejagung,” singkat Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Suseno pada wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Kombes Bahagia Dachi, mengatakan, pelimpahan kasus ini sudah tahap kedua tanpa ada tersangka lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).”Tidak ada pelaku lain, hanya dua orang saja. Keduanya dijerat dengan UU Migas," akunya.
 
Setelah berkoordinasi, kedua pelaku digelandang ke Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya dengan kawalan ketat dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara, Sebelumnya, Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar berpendapat PT RGN melakukan penyelundupan BBM jenis solar. Modus yang dilakukan adalah dengan membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU, yang berada di wilayah Surabaya dan Madura. "Dia membeli BBM bersubsidi di SPBU seharga Rp 5.500 per liter. Kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi ke industry," ujar Boy Rafli Amar.
 
Dalam membeli solar bersubsidi, tersangka Yoyok menggunakan 11 unit mobil truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga berkapasitas lebih dari 300 liter. Dalam sehari, setiap truk ini bisa membeli solar antara 4-5 kali. Sehingga dalam sehari Yoyok bisa mendapatkan solar hingga 1,2 ton.

Solar hasil pembelian dari SPBU itu ditampung di gudang di kawasan Sidorame, Kelurahan Sidotopo. Setelah itu, solar dipidahkan ke truk tangki milik PT Rashwa Getra Nirwana berukuran 8 ton, 16 ton, dan 24 ton. BBM itu dijual ke kapal-kapal yang membutuhkan solar seharga Rp 7.000 hingga Rp 7.800 per liter. Penjualan dilakukan dengan menyertakan dokumen BBM solar non subsidi.
 
Boy menjelaskan, kerugian terjadi karena solar tersebut seharusnya untuk masyarakat, namun disalah gunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Tindakan tersangka ini sudah dilakukan selama 16 bulan, diperkirakan sudah ada 1.200 ton. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga Rp124 miliar," jelasnya. (OS)
"

Sahabat Sejak SMP Kompak Jadi Bandit Muda
Bawa Sabu-Sabu & Ekstasi, Lo Tjien Divonis 9 Tahun